Pekanbaru,kontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk subisidi di kabupaten Rohul kecamatan Rambah Samo dengan terdakwa 1. Mente Sagala ( selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo ), 2. Refdi ( selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD SEI KUNING JAYA ), 3. Sabri ( selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD SEI KUNING JAYA ), 4. Sayidina ( selaku Direktur CV. Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi jenis urea pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 12/6/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda para terdakwa saling bersaksi.
Salah satu terdakwa yang di periksa sebagai saksi, yakni terdakwa Refdi memberikan keterangan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan posisi Sanggam Manurung selaku pemilik dari UD Sei Kuning Jaya. Berdasarkan keterangan di persidangan, kepemilikan atas nama Sanggam tersebut tercatat sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Saksi mengaku mulai ikut bekerja sama dengan Sanggam pada pertengahan tahun 2021 bersama seorang rekannya yakni terdakwa Sabri. Kerja sama ini dibentuk setelah Sanggam menyampaikan kesibukannya kepada saksi dan Sabri, sehingga pengelolaan pupuk diserahkan kepada mereka.
” Kami hanya ditugaskan untuk melakukan penebusan pupuk, itu pun terbatas 10 ton. Begitu sampai, kami disuruh menyalurkan kepada petani di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kalau ada sisa, kami kabari beliau untuk dijual ke petani di luar RDKK yang mau mengambil, ” ujar saksi dalam persidangan.
Terkait dengan permodalan, saksi mengungkapkan bahwa modal usaha tersebut dibagi menjadi tiga. Terdakwa Sabri menyetor modal sebesar Rp10 juta, sementara saksi berkontribusi dalam pembuatan gudang yang dibantu oleh Sanggam dengan nominal sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Mengenai sistem bagi hasil, saksi menjelaskan bahwa keuntungan dibagi setelah pupuk laku terjual kepada petani. Dari setiap karung pupuk yang ditebus, mereka mendapatkan selisih keuntungan sebesar Rp15.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5.000 dialokasikan untuk biaya operasional (seperti bongkar muat dan pembuatan laporan), Rp5.000 untuk terdakwa Sabri, dan Rp5.000 untuk saksi. Total keuntungan bersih yang didapat dalam sekali penebusan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta, tergantung dari total tonase pupuk.
Saksi tercatat bekerja mengelola pupuk tersebut dari pertengahan 2021 hingga September 2022, sebelum akhirnya gudang tersebut dibongkar. Selama kurun waktu tersebut, saksi mengaku menerima total keuntungan pribadi kurang lebih sebesar Rp40 juta.
Lebih lanjut, saksi memaparkan prosedur baku penyaluran pupuk yang dimulai dari komunikasi awal pihak distributor kepada Sanggam Manurung mengenai kuota pupuk yang siap ditebus. Sanggam kemudian meneruskan informasi tersebut kepada saksi dan terdakwa Sabri agar segera menyiapkan dana penebusan. Setelah saksi mengirimkan atau mentransfer uang tersebut kepada Sanggam, Sanggam akan langsung menyetorkannya ke pihak distributor sebagai bentuk pelunasan di awal, dan barulah pihak distributor mengirimkan pupuk tersebut langsung ke gudang pengelolaan.
Di akhir kesaksiannya, saksi mengungkap adanya selisih harga yang cukup signifikan terkait komoditas pupuk jenis Urea yang mereka kelola. Saksi mengaku membeli pupuk tersebut dari Sanggam dengan harga berkisar antara Rp140.000 hingga Rp145.000 per karung, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka. Walaupun saksi mengetahui bahwa Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk menebus pupuk dari pihak distributor sebenarnya berada di bawah angka Rp140.000, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti berapa nominal riil yang dibayarkan oleh Sanggam kepada distributor, termasuk total keseluruhan tonase pupuk yang telah ditebus oleh UD Candra Kuning Jaya sepanjang tahun 2021.
Reporter Riz








Komentar