Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2019-2022 di Kabupaten Rokan Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,12 Juni 2026.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini:
1.Mente Sagala selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo,
2.Sabri selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya,
3.Refdi selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya,
4.Sayidina selaku Direktur CV. Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Salah seorang terdakwa Sabri dalam persidangan mengetahui terkait penyaluran pupuk bersubsidi.Ia katakan bahwa tugasnya membuat laporan,buka gudang serta penebusan pupuk,”Penebusan pupuk bersubsidi diluar RDKK sekitar 10%-20%,”ungkapnya.
Sedangkan terdakwa Mente Sagala bertugas mendampingi kelompok tani.Ia juga mengetahui bahwasanya pupuk bersubsidi dijual diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK kelompok tani.
Kemudian tampak Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul mencecar terdakwa Mente Sagala perihal adanya pungutan Rp 1000 setiap penebusan 1 Sak pupuk dan dijawab terdakwa uang itu dibagi dua,”Rp 500 untuk penyuluh dan Rp 500 lagi untuk tim verval,”ungkapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut.
Dalam persidangan mendengarkan keterangan para terdakwa tersebut,terkuak bahwa para terdakwa mengakui menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET.red








Komentar