Penipu Berkedok Proyek Pembangunan Rumah,Junaidi Kembali Dilaporkan

Penipu Berkedok Proyek Pembangunan Rumah,Junaidi Kembali Dilaporkan

Hukum & Kriminal1731 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Seorang pria warga Pekanbaru bernama Junaidi Bin Wakidi Yusuf telah di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada tanggal 8 Mei 2024 selama 2 tahun 6 bulan penjara dan saat ini pelaku tindak pidana penipuan barang material ini sudah menjalani hukuman di Rutan Sialangbungkuk Kota Pekanbaru.

Dari infrormasi yang di dapat oleh awak media berinisial FR yang merupakan salah seorang korban penipuan dari Junaidi mengatakan bahwa pengembangan dari pihak kepolisian jumlah korban yang telah melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Junaidi tersebut berjumlah 17 laporan dengan total kerugian lebih dari Rp 8 miliar,Rabu,31 Juli 2024.

Dalam menjalankan praktek penipuannya Junaidi tidak pandang bulu.Siapapun yang ia lihat berpotensi untuk dia tipu akan dia tipu, para korbannya meliputi pemilik toko material,para tukang yang bekerja dengan dia,pemilik rumah makan,para dokter,bahkan juga seorang anggota Polisi ikut menjadi korban.

Dihimbau kepada masyarakat luas yang turut menjadi korban penipuan Junaidi Bin Wakidi Yusuf ini untuk segera membuat laporan ke Polresta Pekanbaru agar kasus penipuan yang dilakukan oleh Junaidi Bin Wakidi Yusuf ini dapat di tuntaskan oleh pihak Kepolisian secara menyeluruh.

 

Reporter Red

Komentar