Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara korupsi penerbitan surat penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 732 hektare,Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan di kantor Desa Senderak Kabupaten Bengkalis divonis Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 20/8/2024 ).
Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Afrizal Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiamana dalam dakwaan susbider.
” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Afrizal Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan “,ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut Terdakwa Afrizal Nurdin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.Dan untuk diketahui kerugian negara dalam perkara ini berjumlah Rp4,2 miliar lebih.
Reporter Red








Komentar