7 Orang ASN UIN Suska Riau Jadi Saksi Dalam Perkara Korupsi Dana BLU

7 Orang ASN UIN Suska Riau Jadi Saksi Dalam Perkara Korupsi Dana BLU

Hukum & Kriminal981 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – 7 orang ASN UIN Suska Riau menjadi saksi pada sidang tindak pidana korupsi dana Bantuan Layanan Umum/BLU dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,19 Juni 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

7 saksi yang hadir merupakan ASN Universitas Islam Negeri/UIN Suska Riau,1.M.Nasir,2.Rina Yeni,3.M.Arafi Abdu,4.H.Darul Kutni,5.Rasdaneli,6.Arwan Masud,7.Irda Mirawati.

Salah seorang saksi M.Nasir pada tahun 2019 menjabat selaku Kabag Kemasiswaan dan Alumni menjelaskan dalam persidangan dimana Bidang yang ia pimpin menerima dana BLU sebesar Rp 6,5 M.

“Dari Rp 6,5 M tersebut yang terealisasi sebesar Rp 5,5 M dan sisa anggaran tidak pernah saya minta,”sebut M.Nasir.

Disampaikan M.Nasir bahwa proses pencairan kegiatan dilakukan secara tunai oleh bendahara pengeluaran atau terdakwa Veni Afrilya.

 

Reporter Red

Komentar