Sidang Korupsi BBM Rohul Jilid II,Direktur PT Esa Riau Berjaya Beberkan Aliran Uang ke Pejabat Dinas

Sidang Korupsi BBM Rohul Jilid II,Direktur PT Esa Riau Berjaya Beberkan Aliran Uang ke Pejabat Dinas

Hukum & Kriminal552 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat kabupaten Rohul dengan terdakwa Hamdani selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA di Dinas Perkim kabupaten Rohul/Sekertaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 dan juga selaku Kepala Bidang/Kabid Cipta Karya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat kabupaten Rohul yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 6/10/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejari Rohul.

Saksi yang dihadirkan JPU yakni Hery Islami ( selaku Kepala Dinas/Kadis perkim rohul akhir 2019 sampai 2021 ),Joshua Tobing ( selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya/pihak penyedia ),Zulkarnain ( selaku Kepala Dinas/Kadis PUPR Kuansing/Kadis Perkim sebelum Hery Islami tahun 2017 sampai akhir Februari 2019/Sekretaris Daerah/Sekda Kabupaten Kuansing sekarang ),( Suparno selaku sekretatis definitif/Pelaksan Tugas/Plt Kadis Perkim menggantikan Zulkarnain ).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Joshua Tobing mengungkapkan bahwa perusahaannya, PT Esa Riau Berjaya, merupakan penyedia BBM solar industri untuk Dinas Perkim Rohul yang memenangkan tender pada pertengahan 2019. Ia menjelaskan bahwa sebelum tender dilakukan, pengadaan tersebut sempat dilaksanakan secara penunjukan langsung.

Joshua mengaku memperoleh pasokan BBM melalui seorang broker bernama Purba, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan PT Patra Andala Sukses, agen resmi Pertamina. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa Purba bukanlah penyedia resmi yang memiliki izin distribusi BBM industri. “Kami dapat BBM dari Purba, katanya terhubung dengan PT Patra Andala, tapi ternyata dia bukan penyedia resmi,” terang Joshua di persidangan.

Lebih lanjut, Joshua membeberkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak dibuat saat pengiriman BBM dilakukan, melainkan baru ditandatangani ketika proses pencairan pembayaran. Dari kegiatan itu, PT Esa Riau Berjaya memperoleh keuntungan bersih antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter, yang berasal dari selisih diskon harga pembelian BBM industri.

Tidak hanya itu, Joshua juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada pihak Dinas Perkim Rohul. Menurutnya, ia pernah menyerahkan uang melalui Yanti, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Air Bersih, sebanyak empat hingga lima kali dengan total mencapai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut, kata Joshua, diserahkan atas permintaan seseorang bernama “Pak Amdani”, yang disebutnya sebagai Kabid di Dinas Perkim. Selain itu, ia juga memberikan uang kepada Tasmino sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp30 juta, dengan alasan “tidak kebahagiaan” atau merasa tidak mendapat bagian dari proyek.

“Saya memang ada menyerahkan uang beberapa kali, total sekitar tiga ratus jutaan, melalui Bu Yanti untuk Pak Amdani. Ada juga ke Pak Tasmino, sekitar tiga puluh juta,” ungkap Joshua di hadapan majelis hakim.

Joshua menambahkan, kerja sama antara perusahaannya dan Dinas Perkim Rohul berawal dari pertemuan pada akhir tahun 2018, dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan disisipkan ke dalam anggaran tahun 2019. Ia mengakui bahwa hubungan kerja tersebut berlangsung di luar prosedur normal dan penuh tekanan dari oknum di internal dinas.

 

Reporter Riz

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar