Pekanbaru,KontenTV.com – Penasehat Hukum Terdakwa H.Rusli Patra selaku Direktur Utama PT.Relis Sapindo Utama ajukan Nota Keberatan/Eksepsi dalam perkara korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit Kabupaten Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin (22/7/2024).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari penasehat Hukum/PH Terdakwa.
Pada Eksepsinya,Penasehat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra mengatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS – 02 / L.4.21 / Ft.1 / 06 / 2024 tanggal 24 Juni 2024 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP dan oleh karena nya dakwaan tidak dapat diterima, bahwa Penuntut Umum tidak Cermat, tidak teliti dan tidak lengkap (obscur libel) dalam menguraikan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
” Bahwa dari seluruh uraian keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum dapat kami simpulkan :
1.Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS – 02 / L.4.21 / Ft.1 / 06 / 2024 tanggal 24 Juni 2024 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP dan oleh karena nya dakwaan tidak dapat diterima.
2.Bahwa Penuntut Umum tidak Cermat, tidak teliti dan tidak lengkap (obscur libel) dalam menguraikan perbuatan terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum”, Ucap Wahyu,S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra dari kantor Wahid Law Firm di persidangan.
Sambung Wahyu,S.H di persidangan,berdasarkan uraian Nota Keberatan tersebut diatas maka kami Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ;
2.Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS – 02 / L.4.21 / Ft.1 / 06 / 2024 tanggal 24 Juni 2024 tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum;
3.Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa H. RUSLI PATRA tidak dapat dilanjutkan ;
4.Membebaskan Terdakwa H. RUSLI PATRA dari segala dakwaan;
5.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Usai persidangan, Edwin,S.H dan Ricky,S.H yang juga selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa mengatakan kepada awak media bahwasanya berharap kepada Majelis Hakim supaya dapat menerima Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan.
” Kami selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima Nota Keberatan Kami”, ucap Edwin Aldrin kepada awak media.
Reporter Riz
