Pekanbaru,KontenTV.com – Korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit kabupaten Meranti Terdakwa H.Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT.Relis Sapindo Utama bantah keterangan saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 26/8/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di konferensi.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah Syamsul Bahri selaku Direktur Utama PT.Liko Tamah Harum dan H.Supendi selaku Komisaris PT.Liko Tamah Harum secara online.
Dalam persidangan,Terdakwa Rusli Patra membantah keterangan dari saksi Supendi yang dimana menurut Terdakwa Rusli Patra saksi Supendi lah yang lebih dominan dalam perkara ini.
Menurut bantahan Terdakwa Rusli Patra bahwa selain lebih dominan dalam perkara ini saksi Supendi tidak mau proyeknya di ganggu hingga Terdakwa Rusli Patra menjadi korban kambing hitam.
” Tolong kasihani saya pak,karena pak Supendi saya bisa masuk penjara karena memberikan keterangan tidak benar “, tegas Terdakwa Rusli Patra atas bantahan keterangan saksi Supendi di persidangan.
Reporter Riz
