Jaksa Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit Meranti

Jaksa Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit Meranti

Hukum & Kriminal1816 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU tanggapi Eksepsi ( Nota Keberatan ) Penasihat Hukum/PH Terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan jembatan selat rengit kabupaten Meranti dengan Terdakwa H.Rusli Patra selaku Direktur Utama PT.Relis Sapindo Utama yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 29/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi PH Terdakwa.

Pada tanggapannya,JPU menyatakan Surat Dakwaan No. Register Perkara: PDS-02/L.4.21/Ft.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 dalam perkara Terdakwa H. Rusli Patra Bin H. Patahuddin sudah memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

” 1. Menolak dan tidak dapat menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa H. Rusli Patra Bin H. Patahuddin yang di sampaikan pada persidangan hari Senin Tanggal 22 Juli 2024;

2. Menyatakan Surat Dakwaan No. Register Perkara: PDS-02/L.4.21/Ft.1/06/2024 Tanggal 24 Juni 2024 dalam perkara Terdakwa H. Rusli Patra Bin H. Patahuddin telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan oleh karena Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini.

3. Menyatakan Surat Dakwaan No. Register Perkara: PDS-02/L.4.21/Ft.1/06/2024 Tanggal 24 Juni 2024 memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP

4. Menyatakan sidang perkara atas nama Terdakwa H.Rusli Patra Bin H. Patahuddin, untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya “,ucap JPU di persidangan.

Menanggapi hal itu,Ricky S.H selaku tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra dari kantor Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut berharap Majelis Hakim sependapat dengan Eksepsi dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.

” Untuk itu kami selaku Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim memutuskan Eksepsi diterima dan menyatakan surat Dakwaan batal demi hukum “, ucap Ricky S.H kepada awak media usai persidangan.

Untuk diketahui agenda sidang selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2024 Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela.

 

Reporter Riz