Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis 2 Terdakwa yaitu Sri Hariyati dan Bayu Abdilah dalam perkara suap Oknum Jaksa dan Polri yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 31/7/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dr Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut Terdakwa Sri Hariyati dengan pidana selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan kota dan Terdakwa Bayu Abdilah pidana penjara 3 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan di kurangi masa tahanan.
Pada putusannyaa,Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bayu Abdilah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan “,ucap Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sri Hariyati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir pikir.
Reporter Riz
Komentar