Majelis Hakim Vonis Sri Hariyati dan Bayu Abdilah di Atas Tuntutan Jaksa Dalam Perkara Suap

Majelis Hakim Vonis Sri Hariyati dan Bayu Abdilah di Atas Tuntutan Jaksa Dalam Perkara Suap

Hukum & Kriminal1222 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis 2 Terdakwa yaitu Sri Hariyati dan Bayu Abdilah dalam perkara suap Oknum Jaksa dan Polri yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 31/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dr Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut Terdakwa Sri Hariyati dengan pidana selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan kota dan Terdakwa Bayu Abdilah pidana penjara 3 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan di kurangi masa tahanan.

Pada putusannyaa,Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Bayu Abdilah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan “,ucap Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sri Hariyati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut,Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir pikir.

 

Reporter Riz

Komentar