PH Cecar Peran Korlap UPTD Dalam Perkara Korupsi BBM Rohul

PH Cecar Peran Korlap UPTD yang juga selaku PPK Dalam Perkara Korupsi BBM Rohul

Hukum & Kriminal1638 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Penasihat Hukum/PH Terdakwa cecar peran Fransyadi Simamora selaku Kordinator Lapangan/Korlap UPTD pada Dinas Perkim Rohul dan juga selaku PPK dalam perkara korupsi pengadaan BBM dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 30/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi saksi yang dihadirkan JPU adalah Jefri Yusmeldi, Harianto, Hendra, Andi Fitriandi, Muhammad Sidik, Yenvika, Eiby Tesa, Ali Siddik, Ari Muharsyah dan Suprizal.

Dalam persidangan,salah seorang tim Penasihat Hukum menanyakan kepada saksi Suprizal selaku Staf Administrasi pada Dinas Perkim terkait penyediaan BBM oleh Terdakwa Josua Tobing.

” Saudara mengetahui bahwa Terdakwa Josua ini selaku penyedia BBM,dari siapa saudara mengetahui ini? “,tanya Wahyu Hidayat,SH selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Josua Tobing dari kantor Wahid Law Firm di persidangan.

Kemudian saksi Suprizal menjawab bahwa yang memberitahunya adalah saudara Fransyadi Simamora yang dimana selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas Perkim.

Selaku Staf Adiministrasi,saksi Suprizal mengatakan bahwa dirinya pernah membuat berita acara penerimaan barang atau serah terima dari PT.Esa ke dinas Perkim.

” Saudara menjelaskan bahwa saudara di perintahkan oleh PPK ataupun Korlap UPTD yaitu saudara Frans Simamora dan apakah saudara mengetahui Frans Simamora ini di perintahkan oleh siapa lagi? “,lanjut Wahyu Hidayat bertanya kepada saksi Suprizal.

Menanggapi hal itu,saksi Suprizal mengatakan ” terkait hal itu saya tidak mengetahuinya “,ujarnya.

 

Reporter Riz

 

Komentar