Korupsi Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing,Ini Kata Eks SVP PT.Waskita Karya

Korupsi Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing,Ini Kata Eks SVP PT.Waskita Karya

Hukum & Kriminal1753 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Senior Vice President/SVP pada PT.Waskita Karya berikan keterangan di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan Terdakwa Sukarmis selaku mantan Bupati Kabupaten Kuansing,Senin ( 9/9/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang dihadirkan JPU adalah Sanusi Hasin selaku SVP/Senior Vice President pada PT.Waskita Karya.

Dalam keterangannya selain SVP pada PT.Waskita Karya,saksi Sanusi Hasin juga selaku pelaksana dalam pembangunan hotel Kuansing ini dan juga selaku Kontraktor.

” Pada Saat itu,siapa yang berkontrak untuk pelaksanaan pembangunan hotel ini? “,tanya JPU kepada saksi Sanusi Hasin

” Yang bikin kontrak pada saat itu adalah PT.Waskita Karya dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuansing “,jawab saksi Sanusi Hasin.

Sanusi menerangkan bahwa proyek pembangunan hotel yang di kerjakan oleh PT.Wascipta Karya mengikuti lelang pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.

” Bisa saudara jelaskan terkait proses lelang ini?”,sambung JPU.

Kemudian saksi Sanusi Hasin menjawab bahwa pada waktu itu yang dimana dirinya selaku Kontraktor melihat ada pengumuman pelelangan pada LPSE Kabupaten Kuansing dan dirinya menawarkan pelelangan tersebut hingga pengumuman pemenang lelang tersebut.

Saksi Sanusi Hasin juga menuturkan bahwa nilai kontrak dalam proyek ini senilai Rp46,5 miliar.

 

Reporter Riz