Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhm Fauzan selaku Sekertaris Dinas Kominfo Kota Dumai dan Steve Hardi selaku Direktur penyedia jaringan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 September 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Steve Hardi sebagai saksi untuk terdakwa Mhm Fauzan.
Dalam persidangan Steve menyampaikan bahwa selaku direktur,perusahaan yang dipimpin nya bergerak di bidang provider dan telah mendapatkan izin dari Kominfo dan juga perusahaannya memiliki SOP dalam melaksanakan kegiatan.
Steve juga menjelaskan bagaimana Perusahan nya dalam mendapatkan kontrak kerjasama dengan Diskominfo Kota Dumai dalam perkara ini.
Usai persidangan salah satu Penasehat Hukum/PH Steve menjelaskan dimana pada keterangannya bahwa adanya kejelasan dalam artian pemberian dua bulan kepada Diskominfo Kota Dumai tersebut memang telah ditagihkan oleh klien kami dan itu sudah dipaparkannya secara jelas dalam persidangan.
“Sehingga tuduhan atau dakwaan itu bisa diminimalisir,dimana pada dakwaan yang memberatkan adalah kenapa ada pemberian dua bulan dan terbukti bahwa hal itu sudah ditagihkan oleh klien kami melalui Wisdean,”ungkap Andi Zulfikar Nusantara,SH selaku PH Steve Hardi kepada awak media ini.
Kontributor Riz








Komentar