Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis,Penasihat Hukum : Keterangan Saksi Banyak Kejanggalan

Korupsi Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bengkalis

Hukum & Kriminal1087 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di kabupaten Bengkalis dengan Terdakwa Novizar selaku tim verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi tahun 2020/2021,Deston Situmorang selaku pengecer dan pemilik UD Cahaya Tani dan Fera Yanida selaku penyuluh pertanian Kecamtan Pinggir tahun 2020/2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 7/11/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang di hadirkan JPU yakni Iswadi selaku Kasi pupuk tahun 2020 dan Kabid Prasarana dan sarana Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Pertanian kab Bengkalis,Jahotder Manulang selaku ketua kelompok tani subur, Erida Tambunan selaku anggota kelompok tani subur,Ida Royan Napitupulu selaku Anggota kelompok tani subur,Srima Boru Manulang selaku anggota kelompok tani subur dan Darmawan Sianturi selaku anggota kelompok tani subur.

Dalam hal ini,Penasihat Hukum Terdakwa Deston dan Nofizar yaitu Edwin Aldrin SH di dampingi oleh Ricky SH dari kantor advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media seusai persidangan yang dimana pada keterangan seluruh saksi di persidangan terdapat kejanggalan yang dimana menurut Edwin Aldrin tidak ada kaitannya dengan kliennya.

” Salah satu keterangan saksi yang kami nilai adanya kejanggalan adalah yaitu keterangan saksi Iswadi dari pihak Dinas Pertanian dan itu akan membuat klien kita rugi “,ucap Edwin Aldrin kepada awak media.

Edwin mengatakan untuk persidangan berikutnya ia bersama tim Penasihat Hukumnya akan menggali lebih terang lagi terkait keterangan keterangan saksi yang di hadirkan JPU sampai tidak terjadinya kejanggalan lagi.

Masih kata Edwin,ia mengatakan bahwa saksi Iswadi selaku pihak Dinas Pertanian akan di panggil kembali oleh Majelis Hakim ke persidangan karena keterangan saksi Iswadi hanya omongan saja tidak sesuai fakta.

” Pada persidangan tadi,Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan kembali saksi Iswadi karena keterangannya tidak bisa di jadikan fakta dan tentunya Majelis Hakim juga meminta saksi Iswadi untuk membawa data “, kata Edwin.

Atas permintaan Majelis Hakim tersebut untuk menghadirkan saksi Iswadi kembali ke persidangan,Edwin Aldrin dengan tim Penasihat Hukumnya sepakat karena tanpa adanya fakta semua tidak akan terbukti.

 

Reporter Riz

Komentar