Pekanbaru,KontenTV.com – Setwan DPRD Meranti kena semprot pada sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa
Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,12 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti.
Salah seorang saksi M.Khadafi yang pernah menjabat Kadis Sosial dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Kabupaten Meranti saat memberikan keterangan sempat di semprot Majelis Hakim.
Dimana dalam persidangan Khadafi saat ditanya Jaksa KPK ataupun Majelis Hakim selalu bertanya kepada saksi lain bahkan tampak sepertinya agak cengengesan.
Saat ditanya oleh salah seorang Majelis Hakim terkait pemotongan UP/GU 10 persen yang disetorkan ke Fitria Nengsih melalui Dahlia Wati dari kegiatan mana uang itu diambil dijawab Khadafi uang 10 persen di bebankan kepada biaya biaya belanja habis pakai dan SPPD.
“Pertanggung jawabannya mau tidak mau kami harus pandai – pandai membuat laporannya dan uang yang diserahkan 10 persen itu saya tidak tahu peruntukannya untuk apa,kami hanya setor sesuai perintah saja,”ungkap saksi Khadafi.
Kontributor Riz











Komentar