Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa H.Sukarmis selaku mantan Bupati yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sukarmis telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Sukarmis selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Untuk di ketahui,Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Terdakwa yaitu Uang Pengganti/UP karena tidak terbukti menikmati kerugian negara tersebut.
Sebelumnya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Sukarmis dikenakan UP Sebanyak Rp22,5 M lebih dan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.
Reporter Riz
