‘PERCOBAAN’ Hakim Ketuk Palu, Selebgram Pekanbaru Perkara Penganiayaan

Salsabila Awani

Hukum & Kriminal1197 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim ketuk palu percobaan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Salsabila Awani yang merupakan seorang selebgram yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,19 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum/PH terdakwa untuk dikesampingkan.

Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum.Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Salsabila Awani dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan untuk tidak dijalani terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Salsabila Awani dengan pidana penjara selama 6 bulan dan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa segera ditahan.

 

Reporter Red

Komentar