Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim ketuk palu percobaan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Salsabila Awani yang merupakan seorang selebgram yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,19 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum/PH terdakwa untuk dikesampingkan.
Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum.Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Salsabila Awani dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan untuk tidak dijalani terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Salsabila Awani dengan pidana penjara selama 6 bulan dan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa segera ditahan.
Reporter Red








Komentar