Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia/PMI Riau tahun 2019 – 2022 dengan terdakwa 1.Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau),2.Rambun Pamenan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,18 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri/Kejari Pekanbaru.
Pada dakwaannya Jaksa mengatakan bahwa korupsi dana hibah yang diterima PMI Riau sebesar Rp 6 M lebih dimana dana tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan belanja rutin,pemeliharaan inventaris,perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun kedua terdakwa menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.
Bukan hanya itu saja kedua terdakwa juga melakukan pemotongan gaji staff di PMI Riau.Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.112.247.282 sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Jaksa Penuntut membacakan dakwaan Penasehat Hukum/PH kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi atau pembelaan.
Kontributor riz








Komentar