Besok,KPK Akan Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walikota Pekanbaru dan 2 Pejabat Pemko

Besok,KPK Akan Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walikota Pekanbaru dan 2 Pejabat Pemko

Hukum & Kriminal1085 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Besok,berkas perkara tindak pidana korupsi dana anggaran kota Pekanbaru yang menjerat mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Hal ini,saat dikonfirmasi oleh KontenTV.com kepada Juru Bicara/Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK Tessa Mahardhika melalui pesan whatssap.

” Sesuai info dari satgas JPU perkara eks Pj Walikota Pekanbaru dan rekan :

– pelimpahan via e berpadu dilaksanakan pada selasa 22 April 2025

– pelimpahan fisik direncanakan Kamis 24 April 2025 “,sebut Tessa Mahardhika kepada awak media pada hari, Senin ( 21/4/2025 ).

Sebelumnya,pada senin 2 desember 2024 tim penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan/OTT terhadap para tersangka di wilayah kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.

 

Reporter Riz

 

Komentar