‘Tok’ Majelis Hakim Vonis Eks Ketua LAMR Pekanbaru dan Bendahara Korupsi Dana Hibah

'Tok' Majelis Hakim Vonis Eks Ketua LAMR Pekanbaru dan Bendahara Korupsi Dana Hibah

Hukum & Kriminal892 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 2 Terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 14/5/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada amar putusannya,kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yose Saputra oleh karena itu penjara selama 5 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,” menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ade Siswanto dengan penjara selama 4 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp200 juta dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”.

Tidak hanya itu,Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua Terdakwa yaitu berupa Uang Pengganti/UP yang dimana untuk Terdakwa Yose Saputra senilai Rp. 373.500.419 dan apabila tidak dibayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Terdakwa Ade Siswanto dijatuhi hukuman tambahan berupa UP senilai Rp250 juta dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

 

Reporter Riz

 

Komentar