Eksepsi di Tolak,Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi BPN Inhu

Eksepsi di Tolak,Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi BPN Inhu

Hukum & Kriminal723 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Karim eksepsi/keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu ditolak.Oleh karena ditolak,maka Majelis Hakim melanjutkan perkara tersebut.

Untuk diketahui dalam perkara ini salah seorang terdakwa Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut.red

Komentar