Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Hukum & Kriminal864 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pengadaan pupuk subisidi di kabupaten Rohul kecamatan Rambah Samo Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 dengan terdakwa Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya,Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani,April Srianto pemilik UD Cindi,Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rohul.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Kejadian ini bermula Ketika para terdakwa, yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi, ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari Anggaran Pengdapat dan Belanja Negara/APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo, mereka justru melakukan penyimpangan. Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik ini seharusnya disalurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Namun, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Mereka malah menjual pupuk itu kepada pihak lain yang tidak masuk dalam RDKK. Bahkan, para terdakwa membuat laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubsidi itu, seolah-olah mereka telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan, sehingga menimbulkan kerugian pada negara dan petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782,61 dengan rincian sebagai berikut:

UD. Anugrah Tani: Rp 4.420.901.686,30

UD. Bina Tani: Rp 6.089.398.014,46

UD. Chindi: Rp 3.866.800.304,75

UD. Jaya Satu: Rp 3.459.636.353,00

UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1.597.577.000,00

Koptan Sri Rezeki: Rp 5.101.991.424,90

 

Reporter Riz