Pekanbaru, KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Beni Saragih alias Deni terkait kasus Narkotika kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan Berat Bersih/BB 135,65 gram yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 25/6/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menuntut terdakwa Beni Saragih dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Betny Simanungkalit selaku JPU di persidangan.
Reporter Riz








Komentar