Sidang Kasus 1000 Ekstasi,Saksi Ungkap Peran Hendra Ong dan Sistem “Fee” untuk Kapten KTV

Sidang Kasus 1000 Ekstasi,Saksi Ungkap Peran Hendra Ong dan Sistem “Fee” untuk Kapten KTV

Hukum & Kriminal285 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir dengan terdakwa Hendra alias Hendra ong selaku Manajer KTV D’Poin dan Miftahul Jannah alias Yana selaku Disc Jockey/DJ kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 25/11/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau di persidangan.

Saksi yang dihadrikan JPU adalah Ridho Ikhsanul selaku saksi penangkap,Arif selaku terdakwa dalam perkara yang sama tapi berkas perkara terpisah,Gita selaku terdakwa yang sama tapi berkas perkara terpisah,Wahyu Indrawan selaku bagian keuangan di D’Point,Juniarto selaku Kapten di D’Poin/bawahan Hendra Ong,Imam Rosidin selaku karyawan/anggota Hendra Ong,Tardi selaku Kapten di D’Point.

Salah satu saksi yang menarik yang memberikan keterangan di persidangan yakni,Juniarto selaku Kapten di D’Poin mengatakan bahwa praktik penjualan ekstasi telah terstruktur dan melibatkan pembagian fee yang diatur oleh pihak di atasnya.

” ​Ketika ada tamu yang datang, yang sudah kenal, dan ingin membeli ekstasi, kami yang melayani,” ujar Juniarto.Sambung Juniarto,kami menerima fee dari penjualan tersebut dan uang jasa itu kami dapatkan dari Pak Hendra.Sumbernya adalah dari pemotongan hasil penjualan ekstasi berikutnya.

Juniarto menerangkan bahwa pembagian fee dilakukan setiap 10 hari. Menariknya, pembagian fee ini berlaku untuk seluruh Kapten yang terdaftar, tidak peduli apakah mereka aktif menjual atau sedang berhalangan.

” Kalau terima fee nya, yang mengatur Pak Hendra. Artinya, dari Pak Hendra memberikan informasi berapa kami dapat, dan kemudian kami memotongnya lewat penjualan pada saat kami bertugas,” katanya. Ketika ditanyai oleh Majelis Hakim apakah Kapten yang sakit atau tidak masuk kerja tetap mendapat fee, saksi menjawab, “Sama juga, dapat juga. Kalau dia sakitnya memang kita pahami, dalam arti kata karena operasi, itu kita ikhlas,” jawabnya.

Mengenai Pencatatan,Juniarto mengungkapkan bahwa setiap transaksi dicatat dan dilaporkan, “Kami punya catatan sendiri, misalnya saya laku lima butir itu ada catatannya,” katanya.Sambung Juniarto, catatan tersebut berupa pesan singkat berupa chat yang dikirimkan melalui telepon genggam kepada Pak Hendra, dan telepon tersebut hanya dipegang oleh Kapten di ruangan tertentu.

Juniarto juga membeberkan protokol ketat yang harus dipatuhi saat melayani tamu yang bertransaksi.

” Yang mengantar atau melayani pembelian ekstasi haruslah Kapten. Itu perintah langsung dari Pak Jupriadi,” tegasnya.Juniarto menjelaskan bahwa teknis seperti itu bertujuan supaya tidak ramai, agar transaksi tidak ketahuan dan terkoordinir dengan rapi.

Juniarto menegaskan bahwa aturan ini sangat ketat. “Kalau ketahuan yang lain mengantar, langsung dipecat. Kami langsung resign atau diberhentikan,” pungkasnya.

​Di akhir keterangannya,Juniarto juga mengatakan bahwa penjualan terakhir yang ia lakukan masih terjadi di bulan Juni.

 

Reporter Riz

 

Komentar