Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai kabupaten Indragiri Hulu/Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 11/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Salah satu saksi yakni Hariyanto mengaku bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari dua hektare lahan orang tuanya yang dibagi menjadi empat bidang. Tiga bidang, termasuk yang disengketakan, diklaim telah dijual sejak 1996, salah satunya kepada almarhumah Martinis seharga Rp1,5 juta.
“Saya tahu batas-batasnya karena tanah saya di sebelahnya. Tapi saya tidak tahu seperti apa surat-surat jual belinya,” ujar Hariyanto, yang mengaku baru kembali ke lokasi pada tahun 2011 setelah merantau.
Namun, saat ditanyai Majelis Hakim dan JPU mengenai bukti fisik seperti patok batas atau dokumen resmi, saksi Hariyanto tidak dapat menunjukkannya.Hariyanto hanya menyebut adanya SKGR/Surat Keterangan Ganti Rugi, namun proses penerbitannya pun tidak diketahui secara pasti.
Reporter Riz














Komentar