Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (4/8/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/Kejari Inhu.
Salah satu ahli yang dihadirkan JPU yakni Prof. Dr. Elwi Danil selaku ahli pidana yang memberikan keterangan pandangan hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat ganda.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, penggelapan jabatan, hingga gratifikasi.
Menurut Prof. Elwi, unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan merupakan dua hal pokok yang harus dicermati dalam kasus ini. Melawan hukum, jelasnya, bisa bermakna formil (bertentangan dengan peraturan tertulis) maupun materiil (bertentangan dengan kepatutan dan keadilan). Sedangkan penyalahgunaan kewenangan adalah penggunaan wewenang yang sah, namun dilakukan secara salah atau diarahkan untuk tujuan yang tidak semestinya.
“Penyalahgunaan kewenangan pada hakikatnya juga merupakan perbuatan melawan hukum. Jadi, bisa dikatakan sebagai spesies dari genus melawan hukum,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ahli juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi/MK terkait makna melawan hukum. MK melalui putusan tahun 2016 menggeser tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga penekanannya ada pada akibat kerugian negara, bukan sekadar perbuatan formil.
Diskusi dalam persidangan mengerucut pada persoalan penerbitan dua sertifikat hak milik untuk objek tanah yang sama. Satu sertifikat tercatat sebagai aset negara, sementara sertifikat lain diterbitkan atas nama masyarakat. Dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat kedua ini menjadi inti perkara yang menjerat Abdul Karim dan Zaizul.
Jaksa Penuntut Umum/JPU memaparkan adanya pelanggaran terhadap PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 83 dan Pasal 79. Panitia A, yang melibatkan lurah, disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana mestinya namun tetap menandatangani berita acara. Sedangkan petugas ukur hanya memeriksa peta digital tanpa melakukan penetapan batas tanah di lapangan.
Menanggapi hal itu, Prof. Elwi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dengan cara tidak prosedural merupakan perbuatan melawan hukum. “Jika penerbitan sertifikat dilakukan tanpa mekanisme yang benar dan melanggar aturan administratif, maka hal itu jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, negara dirugikan karena kehilangan hak memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi asetnya,” pungkasnya.
Reporter Riz












Komentar