Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim tolak perkara Pra Pidana/Prapid Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 17/11/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Tunggal dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya Hakim menyebutkan,bahwa penetapan Jekson ataupun selaku pemohon melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum Polda Riau atau selaku termohon telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Penyidik dinilai telah memliki dua alat bukti yang sah.
” Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil “, ucap Hakim di persidangan.
Reporter Riz








Komentar