Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Pejabat PUPR Inhil dan Kontraktor Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Inhil

Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Pejabat PUPR Inhil dan Kontraktor Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Inhil

Hukum & Kriminal788 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di kabupaten Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa Eka Agus Syafrudin selaku Direktur PT Gunung Guntur dan Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan selaku Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 26/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa Proyek dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023, yang ditandatangani Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai penyedia. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung sejak 16 Agustus hingga 28 Desember 2023.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini telah menerima dua kali pencairan dana, yaitu uang muka 20 persen senilai Rp3,07 miliar pada 8 September 2023, dan pembayaran termin 31,78 persen senilai Rp4,15 miliar pada 29 Desember 2023.

Namun, laporan Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menyebut progres fisik hanya mencapai 11,47 persen. Klaim tersebut berbeda jauh dengan laporan penyedia yang menyatakan progres sudah 36,78 persen. Lebih jauh, penyedia diduga memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK.

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Tetapi, hingga batas akhir pekerjaan tak juga rampung, sehingga kontrak akhirnya diputus pada 17 Februari 2024.

Dalam penyidikan, tim bersama ahli teknik sipil turun ke lokasi pada 9–12 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menemukan kekurangan signifikan pada volume maupun mutu beton. Inspektorat Daerah Inhil kemudian menghitung kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp6,27 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU di persidangan.

 

Reporter Riz

 

Komentar