Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak/BBM dengan terdakwa Hamdani,ST selaku KPA pada Dinas Perkim Pemkab Rokanhulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,29 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Musim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan jabatan Koordinator maupun operator mesin genset pada UPTD Desa.
Dalam persidangan dari keterangan para saksi ada yang menerima jatah minyak BBM 1-3 drum perbulannya,dimana isi BBM dalam 1 drum nya berisi 250 liter.
Bahkan ada saksi yang tidak pernah menerima BBM dkarenakan mesin genset untuk pendistribusian air bersih dalam keadaan rusak.
Namun terkuak dalam persidangan bahwa para saksi tidak pernah membuat laporan terkait penggunaan minyak yang diterima.red








Komentar