Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap terdakwa Yohanes selaku kurir narkoba dalam sidang perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 8/9/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Riau oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada dakwaan primer dan subsidernya,terdakwa Yohanes di dakwa oleh Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH selaku JPU dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.
Saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU di persidangan adalah Ali Mustafa dan Ali Muzamil selaku anggota Kepolisian Daerah dari satuan Ditresnarkoba Polda Riau.
Pada keterangannya,saksi Ali Mustafa dan Ali Muzamil mengatakan di persidangan bahwa barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 2 kilogram dan heroin hampir 2 kilogram. Barang haram tersebut rencananya dikendalikan oleh Dayat (DPO) yang hingga kini masih buron.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang diambil terdakwa dari tong sampah. Setelah diperiksa, isinya sabu dan heroin,” ungkap saksi penangkap, Ali Mustafa dan Ali Muzamil di persidangan.
Pada saat penyidikan di Polda Riau,saksi Ali Mustafa dan Ali Muzamil mengatakan di persidangan bahwa terdakwa Yohanes mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini dan mendapat imbalan Rp600 ribu sebagai uang jalan dari Dayat.
Kejadian ini bermula pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.29 WIB terdakwa Yohanes mendapat telepon dari Dayat (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu melalui komunikasi WhatsApp.Dayat mengarahkan Yohanes untuk bertemu seseorang yang tidak dikenal dan mengaku berasal dari Lampung.
Untuk ongkos jalan,Dayat mentransfer uang sebesar Rp600 ribu kepada terdakwa Yohanes.Setelah mendapat arahan, terdakwa berangkat dari rumahnya di Tualang menggunakan sepeda motor N-Max warna hijau tanpa plat nomor.Ia kemudian diarahkan ke parkiran Hotel Ratu Mayang Garden, kota Pekanbaru.
Setibanya di lokasi, terdakwa Yohanes mengambil tas ransel di dekat tong sampah samping ATM. Tas tersebut berisi 2 bungkus plastik hijau berisi sabu dan 4 bungkus plastik putih berisi heroin.
Namun, sebelum sempat kabur, terdakwa Yohanes ditangkap oleh dua anggota Ditresnarkoba Polda Riau, Ali Mustafa dan Ali Muzamil.
Reporter Riz
