Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suhendri Asnan selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2012 yang digelar di Pengadilan Negeri Pekabaru,Selasa,9 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Pada dakwaannya JPU mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,dimana terdakwa mengajukan proposal dana hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD pada saat itu dijabat oleh Jamal Abdillah tanpa prosedur yang diatur perundang-undangan.
“Pada saat rapat terdakwa turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp 2M dari APBD murni dan perubahan, terdakwa mendapat jatah 99 kelompok senilai total Rp7,95M dan dari kelompok yang diusulkan terdakwa menerima potongan dana sebesar Rp215 juta,”ucap JPU dalam persidangan.
Lanjut JPU bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jamal Abdillah, Muhammad Tarmizi dan saksi Purboyo, SE, saksi Rismayeni, S.Pd, saksi H Yudhielah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp 215.000.000, saksi Jamal Abdilah sebesar Rp 2.779.500.000,saksi Muhammad Tarmizi sebesar Rp 600.000.000,serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya saat periode itu sebesar Rp 26.706.240.000,calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat Rp 26.706.240.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.red








Komentar