Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 6 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu/Rohul Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 dengan terdakwa Sanggam Manurung selaku pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki, dan Syaiful pemilik UD Bina Tani kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 22/9/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada amar tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sanggam Manurung dengan pidana penjara selama 6 tahun,denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp1.456.842.953, subsidair 3 tahun penjara bila tidak dibayar “,ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa April Srianto dengan pidana penjara selama 7 tahun,denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp2.746.842.953, subsidair 3 tahun penjara bila tidak dibayar.
Kemudian,terdakwa Fitria Ningsih dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,Uang pengganti Rp846.842.953, subsidair 2 tahun penjara bila tidak dibayar.
Selanjutnya untuk terdakwa Abdul Halim dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp2.546.842.953, subsidair 4 tahun penjara bila tidak dibayar.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohanes Avila Warsi dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan Uang Pengganti Rp5.046.492.924, subsidair 5 tahun penjara bila tidak dibayar dan terdakwa Syaiful dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,Uang Pengganti Rp6.089.398.014, subsidair 5 tahun penjara bila tidak dibayar “,tukas JPU.
Atas tuntutan tersebut,para terdakwa melalui Pensihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan/pledoi.
Reporter Riz
Komentar