Pekanbaru,KontenTV.com – Kejari Indragiri Hulu berhasil menyita uang senilai Rp1.082.824.500 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.
Uang ini merupakan pengembalian dari 17 nasabah dan kini dititipkan di rekening penampungan Kejari Rengat.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro, Sabtu (4/10/2025).
Kasus menjerat sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit inisial AB, lima Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, seorang teller inisial RHS, serta seorang debitur berinisial KH.
Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.
Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.
“Akibatnya, 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 lainnya hapus buku, dengan kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” kata Winro.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.
Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.
Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Komentar