Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing korupsi pembangunan hotel dengan terdakwa H Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 20/11/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri/Kejari Kuansing.
Pada dakwaan primernya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
” Subsider,terdakwa telah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “, ucap Resky Pradhana Romli SH MH dan Alex SH selaku JPU di persidangan.
Untuk diketahui kerugian negara dalam perkara ini mencakup senilai Rp20 miliar lebih.
Reporter Riz
