Pekanbaru,KontenTV.com – Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Riau telah taja program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda di Provinsi Riau sejak 19 Mei 2025 dan akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.
Plt Kepala Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengimbau kepada masyarakat Riau untuk segera memanfaatkan waktu tersisa pada beberapa minggu ke depan,Jumat,21 November 2025 kepada awak media.
Penjelasan Sayoga adapun jenis keringanan yang diberikan:
1. Pembebasan/pengurangan pokok PKB terutang dan penghapusan denda keterlambatan.
2. Pembayaran tunggakan terbatas bagi wajib pajak yang belum bayar selama 2 tahun atau lebih: cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
3. Insentif mutasi masuk (Non-BM): pengurangan 50% pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan dari luar Riau yang pindah daftar di Riau.
4. Penghargaan untuk taat pajak pengurangan 10% PKB bagi yang membayar tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut (harus ajukan surat permohonan 1 bulan sebelum jatuh tempo).
Sasaran dan Pengecualian:
1. Sasaran,kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum (dengan nomor polisi BM) yang terdaftar di Riau, serta kendaraan Non-BM yang melakukan mutasi masuk.
2. Pengecualian,kendaraan yang mutasi keluar, penyerahan pertama, dan ex-lelang.
Masih kata Sayoga tujuan Program ini untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dengan memastikan insentif tepat sasaran untuk berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Dimana cara akses layanan tidak harus ke Kantor Samsat tetap,namun dapat menggunakan Samsat Drive Thru yang ada 2 unit di Pekanbaru (tunai di Jalan Sudirman, non-tunai di Jalan Gajahmada), serta di Pelalawan,Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.Kemudian ada di Samsat Tanjak,Samsat Keliling,”jelas Sayoga.
Tambah Plt Kepala Bapenda program ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.*










Komentar