Korupsi Hotel Kuansing,Hardi yakub dan Suhasman : Perpindahan Lahan Hotel Kuansing Atas Perintah Bupati

Korupsi Hotel Kuansing,Hardi yakub dan Suhasman : Perpindahan Lahan Hotel Kuansing Atas Perintah Bupati

Hukum & Kriminal412 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 11/12/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dua orang saksi yang telah menjadi terpidana dalam perkara pembangunan hotel kuansing sebelumya Hardi Yakub dan Suhasman menjelaskan terkait perubahan pembanguan hotel Kuansing yang awalnya di Wisma Jalur ke Abdul Rauf.

“Awalnya study kelayakan lahan pembanguan hotel Kuansing di Wisma Jalur kemudian dipindahkan atas perintah Bupati melalui Sekertaris Daerah/Setda,”ungkap Hardi Yakub.

Sedangkan saksi Suhasman menyampaikan terkait pembebasan dan ganti rugi lahan atas perintah Bupati,”Itu atas perintah Bupati melalui Sekertaris Daerah/Setda,”jelasnya dihadapan Majelis Hakim.

Suhasman juga menegaskan bahwa pembebasan dan ganti rugi lahan pembangunan hotel Kuansing terdakwa H.Muslim yang menjabat Ketua DPRD Kuansing pada saat itu tidak terlibat.red

Komentar