Pekanbaru,KontenTV.com – Advokat terdakwa sebut kliennya dikorbankan dan dijanjikan Rp100 juta dalam sidang perkara tindak pidana narkotika jenis ‘catridge’ dengan terdakwa Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 15/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Arsul Hidayat selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan para terdakwa.
Usai persidangan Advokat terdakwa Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda yakni Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM. dari kantor hukum JR Julison Siahaan, S.H., C.P.M. dan Rekan mengatakan kepada awak media bahwa selama proses persidangan terdakwa Alif dan Alfinfa menegaskan bahwa barang bukti berupa ‘catridge’ yang disangkakan kepada mereka sebenarnya merupakan milik Wahyu Candra yang disebut bertindak sebagai supervisor di tempat mereka bekerja, yakni tempat hiburan malam (THM) Angel Wing serta melibatkan dua nama lainnya, yaitu Tari dan Amoy.
” Dakwaan yang sekarang disidangkan ini adalah rekayasa dari penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Barang bukti ketrik itu bukan milik kami, melainkan milik Wahyu Candra selaku supervisor THM Angel Wing, yang kemudian diteruskan kepada Tari dan Amoy, ” tegas Rikardo Simanjuntak kepada awak media saat di konfirmasi.
Lebih lanjut, Rikardo Simanjuntak yang juga menjabat sebagai Ketua LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Pekanbaru mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Menurut keterangan terdakwa, total ada lima orang yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian, yakni Alif, Alfin, Wahyu Candra, Tari, dan Amoy. Namun dalam perkembangannya, hanya Alif dan Alfin yang diajukan ke meja hijau dan dijadikan terdakwa, sementara tiga orang lainnya justru dilepaskan oleh penyidik.
Foto: Rikardo Simanjuntak , S.H., CPM Ketua LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Pekanbaru ( pegang bendera komando Advokasi Peduli Bangsa KAI Pekanbaru )
” Berdasarkan pengakuan terdakwa, pembebasan ketiga orang tersebut diduga sarat dengan janji manis dan iming-iming kontribusi dana sebesar Rp100 juta. Kendati demikian, janji uang damai tersebut diklaim tidak pernah terealisasi hingga persidangan bergulir, ” Sambung Rikardo Simanjuntak.
Rikardo juga menyoroti adanya dugaan pengarahan atau pemaksaan terhadap kliennya yakni Alif dan Alfin untuk menghafalkan skenario dakwaan sebelum dilakukannya asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru. Meski hasil asesmen gabungan dari BNN, JPU, dan penyidik tidak menyetujui pembebasan mereka karena terlanjur terseret dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rekayasa, proses hukum tetap dilanjutkan oleh penegak hukum.
Hal menarik lainnya, Rikardo juga menyinggung di persidangan terkait pelaksanaan sidang kode etik secara daring (online). Saat itu, Alif dan Alfin yang dihadirkan secara virtual menyebutkan bahwa ada tujuh orang penyidik Polresta Pekanbaru yang disidangkan dalam perkara etik tersebut. Angka ini dinilai selaras dengan isu tangkap lepas yang sempat viral di tengah masyarakat sebelumnya sebuah informasi yang juga disebut-sebut dikonfirmasi oleh pihak JPU di persidangan.
Meski menyadari posisi kliennya berada dalam pusaran peristiwa hukum tersebut, Rikardo menegaskan bahwa Alif dan Alfin hanyalah korban dari rekayasa sistem penyidikan. Pihaknya kini berharap penuh kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar dapat memutus perkara ini secara objektif demi mewujudkan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi kedua terdakwa.
” Kita tidak menampik posisi Alif dan Alvin yang berada dalam peristiwa hukum itu. Namun, kita berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutus perkara ini dengan mewujudkan rasa keadilan yang murni bagi para terdakwa, ” Pungkasnya.
Reporter Riz








Komentar