Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi suap yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat, 18 September 2026.
Adapun kedua terdakwa yang menjadi pesakitan yaitu Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Sidang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Zulkarnain bersama Ardiles melakukan penyuapan kepada Suhardiman Amby terkait jabatan dan proyek di Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp2 miliar dan mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.
“Tindakan tersebut dilakukan terdakwa Zulkarnain agar mendapatkan jabatan menjadi Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Kuansing dan tujuan terdakwa Ardiles dengan imbalan memperoleh sejumlah proyek pada Dinas PUPR Pemkab Kuansing,”sebut JPU KPK.
Lanjut Jaksa KPK kemudian Suhardiman Amby mengangkat Terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022 dan mengangkat Terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 605, 606 ayat (1) KUHP Baru juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c KUHP,”ucap JPU KPK dalam persidangan.
Reporter Red








Komentar