Kasus Penganiayaan Nur Aisyah, Iqbal Zaki Dituntut 8 Bulan Penjara,Kuasa Hukum Korban : Tuntutan Terlalu Ringan

Kasus Penganiayaan Nur Aisyah, Iqbal Zaki Dituntut 8 Bulan Penjara,Kuasa Hukum Korban : Tuntutan Terlalu Ringan

Hukum & Kriminal483 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Pengadilan kembali menggelar sidang perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Iqbal Zaki di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/12/2025). Perkara pidana dengan Nomor 1179/Pid.B/2025/PN.Pbr tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Juniarti, SH., MH, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Iqbal Zaki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan (8) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, maupun alat bukti surat dan barang bukti, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Nur Aisyah menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Iqbal Zaki yang memintanya datang ke rumah kontrakan terdakwa dengan tujuan mengajak kembali berpacaran, setelah hubungan mereka putus sejak Juli 2025.

Sekitar pukul 22.30 WIB, Nur Aisyah tiba di rumah kontrakan terdakwa. Namun, suasana berubah ketika korban mengambil telepon genggam milik terdakwa dan membaca sejumlah percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan beberapa perempuan lain. Ketegangan memuncak saat terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Iqbal Zaki kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menghantukkan kepalanya ke wajah dan kepala korban sebanyak kurang lebih lima kali, yang mengakibatkan pelipis mata kiri korban berdarah, bibir atas serta bagian dalam mulut terluka, dan korban merasakan nyeri hebat di bagian rahang kiri. Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga menjambak rambut korban dengan kuat, sehingga kepala korban terpaksa mengikuti arah jambakan demi menghindari rambut tercabut atau kulit kepala terkelupas.

Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah terdakwa melihat korban dalam kondisi bersimbah darah. Melihat kesempatan itu, Nur Aisyah langsung melarikan diri keluar dari rumah kontrakan terdakwa dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Bina Widya Pekanbaru.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kekerasan yang dialami Nur Aisyah bukan kali pertama terjadi. Korban menyampaikan bahwa penganiayaan serupa telah berulang sejak tahun 2022, dengan pola yang sama, yakni setiap kali korban menolak ajakan berhubungan badan dari terdakwa. Selama ini, korban memilih menutup rapat kejadian tersebut karena takut diketahui oleh orang tuanya. Bahkan, orang tua terdakwa disebut beberapa kali memohon kepada korban agar tidak memutuskan hubungan dengan Iqbal Zaki, meskipun perilaku terdakwa telah diketahui oleh keluarganya sendiri.

Nur Aisyah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Ia menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera. “Hari ini saya korbannya, besok bisa perempuan lain,” ujar Nur Aisyah sambil menangis usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Desi Silvia Anggraini, SH, dari Law Office Jaka Marhaen, juga menyayangkan tuntutan yang dinilainya terlalu ringan. Menurutnya, meskipun Pasal 351 ayat (1) KUHP memiliki batasan ancaman pidana, tuntutan delapan bulan penjara berpotensi tidak menimbulkan efek jera dan justru membuka peluang terjadinya pengulangan kekerasan.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim, serta tindakan keluarga terdakwa yang melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan penganiayaan. “Ini sangat melukai rasa keadilan. Dunia sudah gila,” ujar Desi dengan nada prihatin.

Kini, pihak korban dan kuasa hukum hanya dapat menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, seraya berharap majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang lebih adil, berperikemanusiaan, serta berpihak pada perlindungan harkat dan martabat perempuan Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru yang dikenal sebagai Kota Bertuah.***

Komentar