Sidang Korupsi PT SPR, Kabag Keuangan PT SPR Akui Tak Tahu Uang Masuk Perusahaan

Sidang Korupsi PT SPR, Kabag Keuangan PT SPR Akui Tak Tahu Uang Masuk Perusahaan

Hukum & Kriminal464 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Kepala Bagian/Kabag Keuangan beberkan dalam sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 Januari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Rosa eks Kabag Keuangan PT.SPR dari Thn 2010 – 2024 yang bertugas menyusun laporan keuangan dalam persidangan mengungkapkan bahwa PT.SPR memiliki dua rekening baik itu dalam mata uang dolar dan rupiah.

Rosa juga tampak membuat Majelis Hakim kaget dikarenakan ia mengatakan sebagai Kabag Keuangan ia tidak mengetahui uang masuk PT.SPR.

“Saya tidak mengetahui uang masuknya,saya hanya mengetahui dari rekening koran saja,karena yang berkuasa terkait uang masuk dan keluar adalah direktur keuangan terdakwa Debby,”jelas Rosa dalam persidangan.

Tambah Rosa menyebutkan salah satu contohnya ada pengeluaran tanpa bukti yaitu setoran tunai kepada terdakwa Rahman Akil senilai Rp 300 juta tetapi hal itu dimasukkan ke dalam panjar karyawan.

“Jadi setiap pengeluaran uang yang tanpa bukti,itu dimasukkan ke dalam panjar karyawan,”ungkap Rosa dihadapan Majelis Hakim.red

Komentar