WALHI Riau Tolak Usulan 2.653 Ha WPR di DAS Kuantan: Ancaman Legalisasi Kerusakan Lingkungan

WALHI Riau Tolak Usulan 2.653 Ha WPR di DAS Kuantan: Ancaman Legalisasi Kerusakan Lingkungan

Daerah, Lingkungan215 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengingatkan pemerintah Riau agar tidak mengizinkan usulan 2.653 ha menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan,Kamis,22 Januari 2026.

Menurut Ketua WALHI Riau Romes Irawan Putra, langkah ini bukan solusi melainkan akan melegalkan dan memperparah kerusakan ekologis yang sudah berlangsung lama, termasuk pencemaran merkuri kronis, deforestasi, dan banjir berulang.

Kebijakan legalisasi tambang rakyat ini, yang diatur dalam UU Minerba No. 3/2020 dan Kepmen ESDM No. 152/2024, dinilai memiliki titik lemah pada pengawasan yang tidak ketat seperti tidak terpenuhinya standar lingkungan, larangan merkuri, perlindungan sempadan sungai, dan rehabilitasi pascatambang.

Hal ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Oktober 2025 yang mengingatkan bahaya merkuri dan banjir akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Manajer Kampanye WALHI Riau Ahlul Fadli menantang klaim bahwa IPR akan menguntungkan ekonomi masyarakat, karena skema ini berpotensi menjadi pintu masuk pemodal besar, sehingga penambang asli hanya mendapatkan keuntungan kecil.

“Saat ini, DAS Kuantan telah menghadapi kerusakan serius seperti pendangkalan sungai, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri dan logam berat bahkan uji laboratorium Juni 2025 menunjukkan limbah PT Sawit Inti Makmur melampaui ambang mutu air,’jelasnya.

Dewan Daerah WALHI Riau Kunni Masrohanti menegaskan bahwa penyelamatan DAS Kuantan adalah keharusan, karena ia merupakan sumber kehidupan utama.

“Pemerintah disarankan beralih ke ekonomi alternatif seperti agroforestri lestari, pariwisata alam, dan pertanian berkelanjutan sebagai jalan satu-satunya untuk pemulihan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang,”ungkap Masrohati.

Adapun yang menjadi tuntutan:

1. WALHI Riau menentang usulan 2.653 ha menjadi WPR/IPR di DAS Kuantan, karena akan memperparah krisis ekologis.

2. Masalah yang ada: pencemaran merkuri, deforestasi, banjir berulang, pendangkalan sungai, dan hilangnya biodiversitas.

3. Kekurangan kebijakan legalisasi: pengawasan tidak ketat, tidak terpenuhinya standar lingkungan dan rehabilitasi.

4. Klaim keuntungan ekonomi masyarakat untuk IPR ditantang – berpotensi dimanfaatkan pemodal besar.

5. Uji laboratorium Juni 2025 menunjukkan limbah PT SIM melampaui ambang mutu air.

6. Sarana pemulihan: beralih ke ekonomi alternatif seperti agroforestri, pariwisata alam, dan pertanian berkelanjutan.***

Komentar