Kabid Dinas Pertanian Meranti Didakwa Korupsi Pengadaan Benih Kopi Liberika Rp1,5 Miliar

Kabid Dinas Pertanian Meranti Didakwa Korupsi Pengadaan Benih Kopi Liberika Rp1,5 Miliar

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Benih Kopi Liberika dengan terdakwa Zulkipli selaku Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,11 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Meranti.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 memilih penyedia (CV. SELKO) dengan menggunakan metode E-purchasing seolah-olah sebagai Direktur CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud.

Atas perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.583.300.000 dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Komentar