Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Bripda Gerry Dirgantara dan Bripda Farhan S masing masing selaku anggota Polri dan Dilzi selaku pemilik barang kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 15/9/2026 ).
Usai persidangan, tim Advokat terdakwa Gerry Dirgantara yang terdiri dari Ricky SH, Aslim Doli SH dan Tri Arjuna SH dari kantor hukum Nawasena, mengatakan kepada awak media bahwasanya hasil persidangan mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serta fakta yang belum terjawab secara jelas dari keterangan dua orang saksi penangkap dari Polda Riau yang dihadirkan di persidangan. Pihaknya menyoroti kronologis penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan.
” Kami ingin memastikan posisi klien kami saat penangkapan terjadi secara transparan tanpa ada manipulasi. Klien kami awalnya hanya berniat menjalin hubungan melalui media sosial dengan seorang perempuan, namun tanpa diduga pihak kepolisian melakukan undercover hingga berujung pada penangkapan dengan barang bukti ekstasi sebanyak 11 butir di kawasan Jalan Kuantan, depan Paragon area parkir, ” ujar Aslim Doli SH kepada awak media.
Sementara itu, Ricky SH menambahkan bahwa dalam perkara ini terdapat beberapa orang terdakwa yang diadili, di antaranya Bripda Gerry Djuanda Gantara, dan seorang rekan sesama anggota Polri bernama Bripda Farhan S, serta seorang pihak bernama Dilzi yang diduga berperan sebagai penyedia barang haram tersebut di wilayah Kampung Dalam.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, tim Advokat terdakwa Gerry menyatakan bahwa sidang akan segera memasuki tahap mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada 29 September mendatang. Pihaknya menegaskan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis (pledoi) secara maksimal untuk membela hak hukum klien mereka di persidangan.
” Kami berharap agar nanti tuntutan pidana JPU serta putusan majelis hakim sekiranya mempertimbangkan pula aspek sosial maupun hal hal yang meringankan lainnya bukan sebagai alasan pemaaf akan tetapi demi penegakan hukum yang proporsional sebagaimana amanat dalam uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP, ” tutup Ricky SH.
Reporter Riz








Komentar