Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 9 orang terdakwa korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 9/3/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/Inhu.
Adapun 9 orang terdakwa yang diadili di persidangan yakni :
1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );
4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );
8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );
9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).
Dalam dakwaan primernya, Leonard Sarimonang Simalango, S.H,M.H di dampingi Ricardo Siahaan, S.H dan Muhammad Fadil Abillah, S.H selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. pasal 20 huruf c dan huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang – Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan subsidernya JPU mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c dan huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
” Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan total seluruhnya senilai Rp15 miliar “, ucap Muhammad Fadil Abillah,S.H di persidangan.
Reporter Riz
