Saksi Meringankan Terdakwa Eks Dirut PT SPR,Terpojok Sendiri…

PT.SPR

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara korupsi PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,6 Mare 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Debby Riauma Sary dan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan bagi terdakwa Rahman Akil.

Dua orang saksi yang meringankan terdakwa Rahman Akil :
1.Ferdiansyah eks Manager PT.SPR Langgak tahun 2010-2012.
2.Triono eks keuangan PT.SPR Langgak Tahun 2015.

Saksi Ferdiansyah dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa Rahman Akil tidak pernah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Atas ucapan saksi Ferdiansyah itu kemudian dipertegas oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan apakah anda tahu pembukuan uang perusahan,sehingga anda mengatakan terdakwa tidak pernah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dijawab Ferdiansyah,”Saya tidak pernah mengetahui pembukuan PT.SPR Langgak,”.ucap saksi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan saksi Triono dalam persidangan ungkapkan merasa bangga bangga saat bekerja di PT.SPR Langgak yang dipimpin oleh terdakwa karena pada saat itu tidak pernah ada temuan terkait keuangan.

“Uang yang diperuntukkan ke devisi-devisi di PT.SPR tidak pernah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya,”jelas Triono.

Penjelasan saksi Triono langsung tampak di counter Jaksa Penuntut,”Apakah anda mengetahui terkait uang yang diperuntukan untuk divisi-divisi pada waktu yang sebelumnya,”tanya Jaksa.

“Terkait hal itu saya tidak mengetahuinya,”jawab saksi Triono atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.red

Komentar