Berkas Perkara Korupsi Abdul Wahid CS Resmi Dilimpahkan KPK ke PN Pekanbaru

Berkas Perkara Korupsi Abdul Wahid CS Resmi Dilimpahkan KPK ke PN Pekanbaru

Pekanbaru,KontenTV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiga terdakwa tersebut adalah 1.Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau,2.M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan 3.Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut KPK.Hal ini dibenarkan oleh pihak pengadilan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dodi, salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru, membenarkan penerimaan berkas tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Ya, benar kami telah menerima berkas perkaranya,” ujar Dodi singkat.

Meskipun berkas perkara telah resmi diterima oleh pengadilan, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa tersebut.

Namun demikian untuk penetapan Majelis Hakim telah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru berikut dengan Panitera Penggantinya.

Perkara yang melibatkan eks Gubernur Riau dan dua orang lainnya ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi ketiga terdakwa yang pernah atau masih menjabat jabatan penting di Pemerintahan Provinsi Riau

Penyerahan berkas ke pengadilan menandai tahap baru dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan semua mata kini tertuju pada PN Pekanbaru untuk melihat bagaimana proses persidangan akan berlangsung ke depannya.red

Komentar