Kejari Inhu Serahkan Legal Opinion Pengamanan Aset Daerah kepada Bupati Inhu

Kejari Inhu Serahkan Legal Opinion Pengamanan Aset Daerah kepada Bupati Inhu

Advertorial, Daerah141 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/Kejari Inhu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyerahan Pendapat Hukum tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H.kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si. tepatnya di Kantor Kejari Inhu,Kamis 11 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam bidang hukum,Perdata dan Tata Usaha Negara,yang selama ini telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si.Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu Riswidiantoro, dan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu Ria Herlina.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) tersebut disusun oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H.,.M.H. berserta Tim Jaksa Pengacara Negara sebagai wujud peran aktif Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negera Indragiri Hulu dalam memberikan pertimbangan hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam Legal Opinion tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu agar melakukan langkah-langkah pengamanan aset secara komprehensif yang meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum terhadap aset daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data aset secara berkala, melengkapi dokumen kepemilikan, serta melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu guna memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui pemberian Pendapat Hukum tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam memperkuat tata kelola pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Jaksa Pengacara Negara, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyampaikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas kontribusi dalam penyelenggeraan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui fungsi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna melindungi serta mengamankan aset negara maupun aset daerah.***

Komentar