Korupsi BPR Indra Arta Inhu, Istri Rizal Zamzami, Anggota Komisi V DPRD Riau Jadi Saksi di Persidangan

Korupsi BPR Indra Arta Inhu, Istri Rizal Zamzami, Anggota Komisi V DPRD Riau Jadi Saksi di Persidangan

Pekanbaru,KontenTV.com – Istri Rizal Zamzami, Anggota Komisi V DPRD Riau jadi saksi di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat 9 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 10/4/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyoroti tajam praktik pengalihan nama debitur yang dinilai menabrak aturan perbankan. Salah satu saksi yang dihadirkan JPU yakni, Minda Roestra Ellya selaku Debitur pada BPR Indra Arta dan juga selaku istri dari Rizal Zamzami yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Riau/DPRD Riau Komisi V.

Salah seorang Majelis Hakim mencecar keterangan Minda terkait status pinjamannya yang tercatat sebagai kredit “Modal Kerja” sebesar Rp265 juta. Padahal, Minda mengaku sama sekali tidak memiliki usaha dan tidak pernah didatangi pihak bank untuk proses survei lapangan.

” Ibu ini Ibu Rumah Tangga, tapi kenapa bisa ambil kredit Modal Kerja? Apakah ada usaha lain? Ada tidak orang bank datang survei ke tempat usaha Ibu? ” tanya Hakim dengan nada tegas dalam persidangan.

Saksi menjawab singkat bahwa dirinya tidak memiliki usaha dan pihak bank tidak pernah melakukan survei On The Spot (OTS) sebagaimana aturan yang berlaku. Pengalihan nama debitur dari suaminya kepada dirinya tersebut dilakukan setelah kredit sebelumnya dinyatakan macet.

Majelis Hakim juga mengungkap kejanggalan dalam poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Diketahui, Minda menandatangani dokumen pinjaman ratusan juta rupiah tersebut dengan hanya menggunakan agunan lama milik suaminya, tanpa mengetahui secara pasti apa bentuk jaminan tersebut.

” Di BAP Ibu tanda tangan pinjaman Rp265 juta, tapi Ibu bilang tidak tahu agunannya apa. Ini yang kami sebut aturan yang dilanggar. Seharusnya kredit modal kerja itu harus di-survei, dilihat usahanya apa, ” tambah Hakim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menekankan bahwa pengabaian prosedur survei oleh Account Officer (AO) BPR Indra Arta merupakan salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Ia menegaskan agar saksi memberikan keterangan sejujur-jujurnya agar pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana daerah ini dapat terungkap.

 

Reporer Riz

Komentar