Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Koptan MKSB Siak

Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Koptan MKSB Siak

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak digelar di PN Pekanbaru, Rabu ( 1/4/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.

Dalam Dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan sebagaimana dalam dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasai Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam dakwaan subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tentang Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

” Atas Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam Kantor Cabang BRI Perawang Kab. Siak sejumlah Rp9.951.315.175 (sembilan milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) “, ucap Surya Perdana Hendriatmi, S.H selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.

Atas Dakwaan JPU tersebut, terdakwa Sanito dan Waris mengajukan ekspesi/nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut.

Usai persidangan, salah seorang Penasihat Hukum terdakwa Dwi Ristiono yakni Muhammad Farhan dari Kantor Hukum Muhammad Farhan & Partners Law Office mengatakan kepada awak media bahwasanya pihaknya tidak mengajukan eksepsi dikarenakan perlawanan di ranah formil hanya akan menunda proses, sementara substansi kebenaran perkara ini justru terletak pada pengujian materiil di persidangan.

” Kami menilai pengajuan eksepsi hanya akan berkutat pada aspek formalitas. Sementara itu, perkara ini menyangkut substansi fakta, konstruksi peristiwa, serta kualitas pembuktian yang harus diuji secara menyeluruh, ” ujar Muhammad Farhan kepada awak media.

Meski tidak mengajukan eksepsi, tim Penasihat Hukum/PH memberikan catatan kritis dan keberatan mendasar terhadap konstruksi kerugian negara yang didalilkan JPU. Penasihat hukum menilai adanya kecenderungan pengaburan perbedaan antara kerugian nyata (actual loss) dengan nilai keseluruhan anggaran (total loss).

Pihak penasihat hukum menekankan empat poin krusial terkait kerugian negara:

• ​Kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung secara riil (actual loss).

• ​Tidak semua nilai anggaran atau transaksi otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian.

• ​Wajib adanya hubungan kausal (sebab-akibat) yang jelas antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian yang diklaim.

• ​Perhitungan harus menggunakan metode objektif, transparan, serta dapat diuji secara akademik maupun hukum.

” Pendekatan total loss tanpa dasar metodologi yang sah berpotensi menjadi overstatement yang menyesatkan secara hukum dan tidak sejalan dengan prinsip pembuktian pidana, ” tegasnya.

 

Reporter Riz

Komentar