Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli pidana Universitas Riau beberkan keterangan dalam perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di DPRD kota Pekanbaru dengan terdakwa Jhonny Andrean.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Riau yakni Prof.Dr.Erdianto Effendi SH,M.Hum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam keterangannya, ahli meluruskan pemahaman publik yang seringkali menganggap korupsi hanya sebatas suap-menyuap. Ia membedah bahwa merujuk pada Undang-Undang Tipikor, terdapat setidaknya 30 jenis delik yang kemudian dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama.
” Mulai dari kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3, suap aktif dan pasif, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, hingga perbuatan curang dalam pemborongan bangunan, ” ujar ahli di persidangan. Ahli menekankan bahwa korupsi diklasifikasikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistematis oleh mereka yang memiliki kuasa dan pengetahuan, sehingga berdampak destruktif terhadap pelayanan publik dan integritas negara.
Poin krusial dalam persidangan muncul saat ahli menjelaskan mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Erdianto menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan upaya aktif dan sadar untuk “menggembosi” proses hukum.
” Perintangan penyidikan adalah segala tindakan aktif yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum untuk menghambat, menghalangi, atau membuat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan menjadi tidak lancar, ” tegasnya. Ia memberikan batas yang sangat kontras antara hak ingkar seorang tersangka dengan tindakan perintangan. Menurutnya, tersangka memang memiliki hak untuk diam atau tidak mengakui perbuatannya demi melindungi diri, namun hak tersebut gugur saat tersangka mulai melakukan tindakan fisik untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Di hadapan majelis hakim, Ahli Erdianto merinci berbagai modus perintangan yang sering ditemui. Ia mencontohkan tindakan menyembunyikan dokumen, menghancurkan stempel yang diduga palsu untuk keperluan SPPD fiktif, hingga mengunci pintu dan menghilangkan kunci saat petugas hendak melakukan penggeledahan sah.
Bahkan, ahli menyoroti modus yang lebih canggih seperti rekayasa perkara. ” Ada kalanya pelaku menciptakan skenario palsu agar sebuah peristiwa kejahatan terlihat seperti kecelakaan biasa. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang sangat serius dalam merintangi keadilan, ” paparnya.
Menutup keterangannya, Ahli mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik (baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK) adalah wewenang sah yang dilindungi undang-undang demi mengamankan uang negara. Ia menilai bahwa transparansi dan kerja sama dari seluruh pihak adalah kunci agar proses hukum tidak hanya berakhir pada vonis, tetapi juga memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Reporter Riz












Komentar